Print this page

UMK Kabupaten Tangerang Belum Ada Kesepakatan

Demo buruh di Kabupaten Tangerang. Demo buruh di Kabupaten Tangerang. Iday

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Sidang pleno dewan pengupahan kabupaten (depekab) Tangerang yang digelar di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang pada Selasa, (7/11/2017) berlangsung deadlock.

Sebanyak 10 orang perwakilan buruh Depekab menyepakati besaran UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2018 sebesar Rp 4.175.000 atau naik 105% dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Nilai KHL versi buruh tersebut, sebesar Rp3.975.000, yang didalamnya meliputi kebutuhan listrik sebesar Rp535.000, Transport Rp530.000, sewa kamar Rp750.000, air bersih Rp65.000, rekreasi Rp95.000.

Sementara dewan pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan mekanisme perhitungan UMK mengacu pada PP78 tahun 2015 pasal 44 ayat 2 dengan nilai kenaikan sebesar 8.71%, atau sebesar Rp3.555.834. Dengan rumusan UMK 2017+(inflasi+PDBxUMK 2017). Sementara depekab dari unsur pemerintah dan perguruan tinggi, mengusulkan upah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Ribuan Buruh Kawal Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten

Anggota Depekab Tangerang dari unsur buruh Kusmana mengatakan, buruh tetap bersikukuh menolak PP 78 tahun 2015 sebagai instrumen yang menentukan besaran upah. Menurutnya kebutuhan dasar harus menjadi pertimbangan sebagai patokanya KHL. "Kita mengusulkan upah sebesar Rp4.175.000 atau naik 105% dari nilai KHL," ujarnya.

Hasil berita acara pleno sambung Kusmana, akan diserahkan kepada bupati Tangerang untuk dibuat rekomendasi ke Gubernur Banten. "Kita serahkan berita acara hasil pleno ke bupati Tangerang, dan semoga ada jalan terbaik," tandasnya.