" Saya mengapresiasi langkah bupati Tangerang yang meluapkan emosinya dengan memarahi pemilik Counter HP, yang seharusnya tutup pada pukul 20.00 sesuai aturan PPKM Darurat" terang Barnas yang juga ketua Lembaga Mata Publik.
Hal senada dikatakan ketua ormas DPC PPBNI Banten, Kabupaten Tangerang, Ari As'ari Marnan, menurutnya langkah tegas yang dilakukan bupati Tangerang dinilai tepat, karena saat ini jumlah angka yang terpapar karena Covid jumlahnya terus bertambah.
" Saya mendukung dan mengapresiasi langkah bupati dengan melakukan tindakan yang tegas kepada pelaku usaha"terang Ari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap hari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, melakukan pemantauan terhadap jalannya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tangerang, terutama daerah yang rawan angka penyebaran Covid 19, seperti kecamatan Pasar Kemis, Teluknaga dan Kelapa Dua.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Tangerang, dirinya geram melihat masih banyaknya pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang diterapkan di kabupaten Tangerang, padahal didalam aturan sudah disosialisasikan bahwa seluruh pemilik usaha harus tutup pada pukul 20.00, dan kebijakan tersebut semata-mata untuk menyelematkan warga, agar tidak terpapar Covid 19.
"Sudah jam 22.00 ko masih buka, sebenarnya saya ga mau marah-marah cuma enek aja, kenapa dia ga takut ketularan, padahal jelas kelapa dua tingkat penyebaran Covid 19 masih tinggi"terang Zaki.
Dirinya berencana akan terus melakukan peninjauan ke wilayah , apakah pelaku usaha mematuhi peraturan PPKM darurat atau tidak, dan seluruh Camat sudah diintruksikan untuk bersama-bersama Forkopimcam melakukan operasi dan jika pelaku usaha membandel akan dilakukan penindakan.
" Kami berharap agar seluruh warga Kabupaten Tangerang mematuhi PPKM Darurat, karena saat ini banyak warga Kabupaten yang terpapar Covid 19,bahkan yang meninggal dunia pun jumlahnya semakin banyak"terang Zaki.