Didalam surat tersebut, Kepala Desa Gembong Nurjen bermohon agar 10 pengusaha atau pengelola limbah yang namanya tercantum didalam lampiran surat untuk memberikan bantuan THR, bantuan tersebut akan diberikan kepada perangkat desa, RT dan RW, BPD, Binamas, Babinsa serta kader PKK, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Sementara Sekcam Balaraja Galih Prakosa sudah menanggil Kepala Desa beserta perangkat serta tokoh masyarakat, untuk menarik surat permohonan THR kepada pengusaha, menurutnya secara aturan penyelenggara pemerintah baik tingkat pusat , daerah serta desa dan kelurahan dilarang meminta THR.
" Sudah kita panggil dan Kepala Desa akan berembuk untuk membicarakan dan kami meminta mencabut surat itu"katanya.