Print this page

Walikota Serang Tekankan Pegawai Non PNS Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Serang Tekankan Pegawai Non PNS Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Detakbanten.com, Kota Serang - Walikota Serang Syafrudin menekankan kepada semua tenaga kerja yang non pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus masuk BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu berdasarkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Serang, dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dilanjutkan dengan Perwal nomor 55 tahun 2017 dan terakhir surat edaran Walikota Serang nomor 560/778-DKTKT/2019.

"Iya kalau PNS otomatis masuk. Kalau non PNS belum, kenapa saya menyarankan masuk BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapat jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," ujar Walikota Serang Syafrudin saat membuka acara Focus Gruf Discussion Pemerintah Kota Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Serang, Selasa(16/2/2021).

Sedangkan untuk iurannya, lanjut dia, itu tidak besar yakni sebesar Rp 16.200 perbulan. "Rp 16.200 ini per orang dan juga kita mendapatkan kartu BPJS serta jaminannya adalah kecelakaan kerja dan kematian," katanya.

Syafrudin menjelaskan, untuk hal-hal lain, yang menjadi peserta BPJS di PNS sudah ada sebanyak 11 organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya berharap untuk semua non PNS yang ada di Kota Serang ini masuk BPJS Ketenagakerjaan. Karena disamping iurannya tidak besar, keuntungannya lebih banyak apabila ada kecelakaan dan meninggal dunia. Kematian kecelakaan kerja itu mendapat bantuan kurang lebih Rp 84 juta dan meninggal biasa Rp 50 juta lebih," harapnya.

Ia juga menekankan kepada OPD yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, dirinya akan membuat surat edaran untuk segera terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Aden)