Print this page

Walikota Tangsel Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Walikota Tangsel Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

detakbanten.com SETU-Walikota Tangsel Benyamin Davnie, menyampaikan Rancangan Peratuean Daerah (Raperda) tentang Pertangungjawab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, kepada DPRD Kota Tangsel dalam paripurna yang digelar kemarin.

Dalam paripurna itu, Benyamin mendapatkan pelaksanaan anggaran 2020 yang juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), dan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

dalam pelaksanaan APBD 2020 Benyamin mengatakan, perolehan WTP dalam laporan keuangan Pemkot Tangsel Tahun Anggaran 2020 tidak terlepas dari kerja keras banyak pihak.

“Perolehan WTP pada tahun anggaran 2020 ini tentu tidak terlepas dari kerja keras banyak pihak, yang selalu memperbaiki kinerjanya, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah,” kata Benyamin di DPRD Tangsel, kemarin.

Dalam paripurna itu, Benyamin menyampaikan laporan realisasi anggaran. Dimana pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 3.29 triliun dan terealisasi lebih dari Rp 3 triliun. Dimana komponen pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1,6 triliun lebih dan terealisasi Rp 1,5 triliun lebih.

“Juga dari Pendapatan transfer yang dianggarkan lebih dari Rp 1,4 triliun dapat terealisasi lebih dari Rp 1,3 triliun. Lain-lain pendapatan yang sah, dianggarkan sebesar Rp 210 juta yang terealisasi sebesar Rp 158 juta,” umgkapnya.

Benyamin kemukakan, terkait Belanja Daerah pada laporan APBD 2020, belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp 3,5 triliun dapat terserap lebih dari Rp 3,1 triliun.

Untuk rincian belanja daerah yaitu, belanja operasi dianggarkan lebih dari Rp 2,4 triliun, dan terserap lebih dari Rp 2,2 triliun. Belanja modal dianggarkan lebib dari Rp 971 miliar dan terserap sebesar Rp 825 miliar.

“Dari belanja tidak terduga yang dianggarkan lebih dari Rp 82 miliar dan terserap Rp 72 miliar. Dan belanja transfer dianggarkan Rp 6 miliar, dapat terealisasi Rp1,8 miliar,” terangnya.

Benyamin melanjutkan, proyek defisit pada APBD 2020 sebesar Rp 249 miliar, dan terealisasi sebagai defisit sebesar Rp 138 miliar.

“Defisit tersebut ditambah dengan realisasi pembiayaan netto lebih dari Rp 249 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa realisasi penggunaan SILPA sebesar Rp 249 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Rp 110 milir. Jumlah SILPA itu selanjutnya menjadi nilai akhir saldo anggaran lebih pada tahun anggaran 2020," papar Benyamin.

Benyamin juga mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI. Dan sudah disampaikan ke DPRD untuk ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid, mengatakan selanjutnya DPRD akan membahas Raperda tersebut ke setiap komisi yang ada di DPRD Tangsel.

“Ini akan kita bahas bersama, dan tentu nanti setelah ini akan ada pandangan umum masing-masing fraksi sebelum dibahas di Komisi. Dan setelah pembahasan selesai baru kita tetapkan bersama menjadi Perda,” pungkasnya. (Dra)