Print this page

Warga Tanjungbalai Pengedar Sabu diamankan Polres Asahan

Warga Tanjungbalai Pengedar Sabu diamankan Polres Asahan

Detakbanten.com Asahan - Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diduga jenis sabu dan mengamankan Pelaku berinisial ZEH alias Goh Liong (42) warga Jalan Satria Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, di kediamannya yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH yang didampingi KBO Satnarkoba IPTU Syamsul Adhar,SH dan Kanit II IPDA Wanter Simanungkalit Saat dikonfirmasi, Pada Jumat (13/08/2021), membenarkan penangkapan tersebut, dimana pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021, sekira pukul 00.15 Wib, Tim Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba Asahan, mendapat info dari pelaku berinisial RC alias Robi yang diamankan di Jalan Sanusi Pane, mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari seseorang yang berinisial ZEH alias Goh Liong warga Kota Tanjung Balai.

Setelah itu, Team Opsnal berangkat menuju ke tempat yang sudah diinformasikan tersebut, dan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit.

Selanjutnya Team Opsnal memantau rumah ZEH alias Goh Liong, dan mengepung rumah yang berada di Jalan Satria Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai.

Team Opsnal, berhasil mengamankan ZEH alias Goh Liong yang berada didalam rumah dan sempat membuang sebuah dompet berwarna hitam ke atas seng rumah milik tetangga yang isinya diduga narkotika jenis sabu.

Lalu Tim Opsnal mengintrograsi tersangka, dan mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang yang berinisial “N” yang juga berdomisili di wilayah Kota Tanjung Balai

“Kini tersangka beserta barang bukti, berupa tiga paket plasti klip berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,40 gram, Satu bungkus plastik klip kosong dan uang Tunai sebesar Rp. 200.000 telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut” pungkas Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku "ZEH" di jerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, Tegas Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, SH.