Print this page

Waspada Konflik Tanah, Dinas Pertanahan Beri Penyuluhan

Waspada Konflik Tanah, Dinas Pertanahan Beri Penyuluhan

detakbanten.com TANGERANG - Dinas Pertanahan Kota Tangerang konsisten memberikan Penyuluhan Hukum Tentang Pertanahan. Diharapkan, dengan adanya penyuluhan, masyarakat bisa lebih memahami masalah hukum tentang pertanahan.

Acara yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Benda, dihadiri Ketua RT, RW dan Kader se Kelurahan Jurumudi dan Kelurahan Belendung pada 10 April lalu.

Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Rahma menjelaskan, Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunya fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.

“Bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat.Bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum,” beber Rahma.

Di tempat sama hadir juga Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Prayitno menerangkan, Masyarakat juga diberi pemahaman tentang pengertian kasus pertanahan, sengketa tanah, dan konflik tanah.

Kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

“Sedangkan sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas,” tandasnya.