Upaya Pemkot Serang Pengosongan Gedung Juang 45 Berlangsung Dramatis

Upaya Pemkot Serang Pengosongan Gedung Juang 45 Berlangsung Dramatis

detakbanten.com SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan upaya Pengosongan Gedung Juang 45 yang berada di sekitaran Alun Alun Barat Kota Serang yang sebelumnya di tempati Organisasi Kejuangan DHD 45.

Dalam kegiatan pengosongan yang berlangsung Dramatis dan di warnai dengan ketidakterimaan dan penghadangan dari pihak DHD 45 lantaran tidak terima adanyakegiaan tersebut, namun akhirnya Satuan Pamong Praja (Polpp) Kota Serang dan didampingi unsur TNI-Pilri kegiatan pengosongan gedung tersebut dapat dilakukan.

Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin yang turut hadir dalam kegiatan pengosongan Gedung Juang 45 terlihat sempat kewalahan mencoba menenangkan pihak DHD 45 yang mencoba menghalangi kegiatan hingga akhirnya Polpp Kota Serang harus membongkar gembok pintu yang tidak juga mau di buka oleh pihak DHD 45 dengan linggis dan palu untuk mengeluarkan barang barang yang ada di dalam gedung milik DHD 45.

"Pemkot serang penutup ini, mengeksekusi mengosongkan ini, bukan dalam rangka mengusir keberadaan DHD 45, jadi gedung juang ini kedepan akan akan dijadikan tempat wisata sejarah," kata Subadri Usuludin saat ditemui usai kegiatan pada awak Media, Selasa, 22/09/2020.

Nantinya, jelas Subadri, Gedung Juang 45 yang merupakan salah satu Aset Pemkot Serang ini akan di lakukan Renovasi yang tentunya akan bekerja sama dengan Cagar Budaya yang akan dijadikan pusat budaya dan sejarah sejak Jaman Kolonial, Perjuanagan, hingga Era saat ini agar masyarakat Kota Serang tahu.

"Dan nantinya, kita akan menempatkan semua organisasi organisasi kejuangan disini juga, seketariatnya ada disini, jadi kita bareng bareng," jelasnya.

Karna saat ini, terang Subadri, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan dan tidak terawat gedung juang 45 jika dibiarkan akan roboh, maka, Pemkot Serang hadir dalam hal ini, harus merawat agar lestari dan bisa diperkenalkan pada seluruh masyarakat kota.

"Kondisinya tadi kita lihat sendiri,ada beberapa tempat dijadikan tempat tidur, dijadikan tempat tempat perkumpulan, dan ada senjata senjata yang telah di amankan dari dalam gedung oleh polri dan tni tadi," terangnya.

Terkait jalur hukum yang akan ditempuh oleh pihak DHD 45, Subadri mempersilahkan dan Pemkot Serang menghargai hal tersebut, ketika dirasa ada tindakan yang tidak adil buat mereka menempuh jalur hukum, silahkan agar menggugat.

"Kami pemkot serang tentunya sangat mengahargai dan mempersilahkan mereka upaya hukum agar buat mereka juga sadar dengan status kepemilikan aset yang ada di kota kita ini." tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Banten Mas Muis Muslih yang ditemui di lokasi tak terima dan mengangggap tindakan pengosongan Gedung Juang 45 oleh Pemkot Serang saat ini yang tidak beradap dan ini merupakan catatan sejarah untuk masyarakat Banten.

"Kita tidak terima dengan cara cara yang dilakukan ini, kita sudah sejak jaman rampasan perang jepang sampai sekarang telah disini, kalau ditanya ini aset kota, aset pemda, kapan membangunnya, pernah ganti rugi ga, pernah memberi ga, makanya tindakan sepihak yang dilakukan kami tidak terima dan ini adalah penghinaan pada para pejuang, kita akan lakukan gugatan." tegasnya.

Media

Go to top