Ratusan Orang Calon Notaris Dilantik dan Diambil Sumpah, Langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Banten

Ratusan Orang Calon Notaris Dilantik dan Diambil Sumpah, Langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Banten

Detakbanten.com, BANTEN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melantik dan mengambil sumpah 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang calon notaris. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto.

“Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hari ini, Kamis 19 Oktober 2023, Saya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Melantik saudara-saudari sebagai notaris di Wilayah Kerja Provinsi Banten, saya berharap pada notaris yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,” ujar Dodot Adikoeswanto saat melantik di Novotel Tangerang, Kamis (19/10/2023).

Keseratus tiga puluh tujuh orang ini terdiri dari 28 (dua puluh delapan) orang Notaris di Kabupaten Serang, 39 (tiga puluh sembilan) orang Notaris di Kota Serang, 10 (sepuluh) orang Notaris di Kabupaten Lebak, 46 (empat puluh lima) orang Notaris di Kota Cilegon, 6 (enam) orang Notaris di Kabupaten Pandeglang, 1 (satu) orang Notaris di Kota Tangerang, 6 (enam) orang Notaris di Kabupaten Tangerang, dan 1 (satu) orang Notaris di Kota Tangerang Selatan.

Selepas melantik dan mengambil sumpah, Dodot berpesan kepada seluruh notaris yang baru bahwa notaris wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

“Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik, mengingat seringnya terjadinya permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris,” himbaunya.

Dodot juga menghimbau notaris untuk mendukung upaya pencegahan pemberantasan anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme serta notaris diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenai pemilik manfaat perusahaan (beneficial ownership)

“Notaris wajiblah untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa atau PMPJ dengan mengetahui latar belakang, identitas, serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa,” tuturnya.

Turut hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah, Ketua Pengurus Wilayah Ikata Notaris Indonesia Provinsi Banten Rustianah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, kepala unit pelaksana teknis di Wilayah Tangerang, serta tamu undangan lainnya (Humas Kemenkumham Banten)

 

 

Go to top