Siul dan Menatap Termasuk Kekerasan Seksual

Detakbanten.com KRIMINAL -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan mengenai Penanganan dan Pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama seperti pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

 

 

Go to top