Aktivis Pertanyakan Surat Menteri PUPR Terkait Penindakan Truk Over Tonase PT. Cemindo Gemilang

Truk over tonase di Lebak. Truk over tonase di Lebak. Bogel

detakbanten.com LEBAK-Angkutan muatan bahan baku semen merah putih terus mendapat kecaman dari berbagai kalangan, berbagai macam pengaduan dan laporan dari masyarakat terus dilayangkan ke pemerintahan terkait, khususnya kerusakan jalan nasional sepanjang 13 KM di Jalan Bayah - Cibareno di ruas Desa Darmasari dan Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten.

Salah satu pengaduan bahkan sudah dilayangkan ke Ombudsman RI dan sudah mendapat respon dari pihak tersebut, Lembaga negara yang membidangi bidang pengawasan dan pelayanan publik ini telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat mengenai kerusakan jalan nasional di wilayah Bayah Kabupaten Lebak.

Sesuai dengan dikeluarkannya surat dari hasil rapat antara Ombudsman RI dengan Menteri PUPR, melalui Satuan kerja Balai Besar Pengawasan Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPPJN IV), maka dikeluarkan surat penindakan kepada PT. Cemindo Gemilang untuk menutup aktivitas angkutan perusahaan yang muatannya melebihi kapasitas standar jalan nasional.

Dalam surat BPPJN kepada PT. Cemindo Gemilang nomor 0302-B66/680, tertanggal 27 Juli 2017, sebagai tindak lanjut dari Ombudsman RI bahwa BBPPJN IV akan menutup Jalan Bayah - Cibareno dari aktivitas mobil truk PT. Cemindo Gemilang yang bermuatan lebih, sesuai permintaan Ombudsman RI, guna meminimalisir kerusakan jalan.

Sampai surat tembusan itu dikeluarkan, hingga saat ini belum ada aksi nyata dan kondisi dilapangan masih terjadi lalu lalang kendaraan truk perusahaan yang tidak sesuai aturan, hal ini pula yang menimbulkan kecaman dari masyarakat.

Ketua KNPI Kecamatan Bayah Rizal menuturkan, dirinya merasa heran, kenapa surat ini tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR melalui BBPPJN IV, seharunya segera ada tindakan tegas jangan hanya jadi kebohongan publik.

"Saya miris melihat keadaan seperti ini, dimana pemerintah lamban mengatasi persoalan yang sudah jelas merugikan masyarakat, termasuk juga merugikan negara karena kerusakan jalan nasional yang merupakan aset negara yang dibiayai dari APBN, yang mana anggarannya berasal dari uang rakyat, Saya minta segera ada tindak lanjut jangan sampai masyarakyat yang akhirnya menj.adi korban," ujar Rizal

Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan Ahmad Ludin juga menyayangkan atas pembiaran seperti ini. "Surat keputusan sudah dikeluarkan, namun tidak ada tindak lanjutnya sama sekali dilapangan, bahkan hingga saat ini masih saja terjadi aktivitas angkutan over tonase melintas bebas diruas jalan raya Bayah - Cibareno, hal ini yang menjadikan kondisi jalan semakin rusak parah," tandasnya. 

 

 

Go to top