Langkah Nadiem Makarim Berantas Kekerasan Seksual di Kampus

Langkah Nadiem Makarim Berantas Kekerasan Seksual di Kampus

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ingin menghilangkan kekerasan seksual di kampus. Pada rapat koordinasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Perguruan Tinggi, Nadiem menggandeng kampus menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“PPKS bukti komitmen kita bersama melindungi bangsa dari kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi,” kata Nadiem, dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).

Kemendikbudristek memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan permasalahan besar, mendalam dan memerlukan perhatian serius. Maka itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Merujuk Permendikbudristek itu, katanya, perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan seksual. Sebab, menurutnya, kekerasan seksual tidak hanya merusak lingkungan belajar yang seharusnya aman dan inklusif, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan mengganggu perkembangan individu.

Permendikbudristek juga menggarisbawahi urgensi implementasi PPKS di lingkungan akademik demi terciptanya suasana belajar yang kondusif. “Dengan meningkatnya kesadaran akan kekerasan seksual ke depan akan semakin ketat pengawasan dan implementasi Permendikbudristek tersebut,” katanya.

 

 

Go to top