Libur Nataru KAI Terbitkan 3 Aturan Baru untuk Penumpang, Simak Detailnya!

Ilustrasi perjalanan kereta api. (Aip/Detakbanten) Ilustrasi perjalanan kereta api. (Aip/Detakbanten)

Detakbanten.com JAKARTA - - Mulai hari ini 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) keluarkan tiga aturan baru untuk perjalanan pengguna kereta api pada saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran terkait perjalanan kereta api pada Masa Angkutan Nataru, yakni SE Kemenhub No. 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.

Berikut penjelasan tiga aturan baru sesuai SE Kemenhub No. 112 Tahun 2021 diantaranya:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam*

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua. (Aip)

 

 

Go to top