Pengumuman! Libur Lebaran, Gage Ditiadakan 6-15 April 2024

 Ilustrasi razia kendaraan. Ilustrasi razia kendaraan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ganjil-genap mulai ditiadakan selama momen Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Informasi pengumuman tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui situs resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Polda Metro Jaya menuturkan, kebijakan ganjil-genap itu ditiadakan mulai 6-15 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis, keterangan TMC Polda Metro, dilihat Minggu (31/3/2024).

Kata TMC Polda Metro, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Artinya, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Diketahui bersama, aturan ganjil-genap tertuang di Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam Pergub itu, kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta dibagi dua periode dalam sehari. Antara lain pagi hari dan sore hingga malam.

Pada pagi, ganjil genap di Jakarta berlangsung dari pukul 06.00-10.00 WIB. Lalu, sore hari, ganjil-genap di Jakarta dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.

 

 

Go to top