Polda Metro Periksa Empat Saksi di Kasus Mario Teguh

Mario Teguh mendatangi Bareskrim Polri, akhir tahun 2022 lalu. Mario Teguh mendatangi Bareskrim Polri, akhir tahun 2022 lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga oleh motivator Mario Teguh. "Pada kasus ini, perkembangan penyidikan sudah klarifikasi empat orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada media, Selasa (1/8/2023).

Dalam waktu dekat, penyidik segera mengirim sampel skin care ke pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pemeriksaan soal izin produk.

"Penyidik juga akan klarifikasi terhadap PT Pesona Mahameru yang memproduksi skincare itu," tambahnya.

Pihaknya juga akan koordinasi dengan ahli pidana dan BPOM. Setelah itu penyidik akan mengklarifikasi Mario Teguh dan Lina Teguh. Diketahui, motivator Maryono Teguh atau Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana Rp5 miliar.

Mario dilaporkan oleh pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) teregister nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2023.

“Kami, pada 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang berinisial MT. Saat ini didalami di Polda Metro Jaya. Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” kata kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, pekan lalu.

Mario dilaporkan ke polisi terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Adapun, permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare. Namun, tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin up skincare atau bisnis dari klien kami. Itu tidak dilakukan, jadi klien kami mengalami kerugian cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” jelasnya.

Di konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan laporan terkait itu.

 

 

Go to top