Saksi Kasus Suap, Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK

Saksi Kasus Suap, Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK

Detakbanten.com, JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, penuhi panggilan KPK, Jumat (16/2/2024) siang. Ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.

"Yang bersangkutan saat ini telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Diketahui, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK pukul 11.56 WIB. Pemeriksaan kembali berlanjut pukul 13.00 WIB. "Kami berusaha memberi keterangan utuh, sebenar-benarnya," kata Gus Muhdlor.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 Januari 2024. KPK menduga, SW meraup Rp2,7 soal pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memaparkan, kronologi perkara itu bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun. Dari perolehan itu, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo dapat uang insentif atas kinerja mereka tapi dipotong tersangka SW.

"Pemotongan dan penerimaan dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.

Lanjut Ghufron, besaran insentif yang dikenakan beragam. Mulai dari 10-30% dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD. Agar tak terendus aparat hukum, SW menyampaikan ada potongan itu secara lisan. Juga melarang hal itu dibahas lewat aplikasi WhatsApp.

 

 

Go to top