Salah Kaprah Penatan Banten Lama

Salah Kaprah Penatan Banten Lama

detakbanten.com BANTEN - Beberapa hari ini, saya dapat informasi mengenai penataan Banten Lama, baik dari sosial media maupun dari media cetak dan online.

oleh : Mukodas Syuhada Ketua Ikatan Arsitek Indonesia - Banten.

Informasi yang sangat mengejutkan adalah telah dimulainya proyek fisik Pematangan Lahan Kawasan Penunjang Banten Lama Kota Serang di daerah Kebalen yang dikerjakan oleh .... (di papan proyek tidak ada nama kontraktornya) dan diawasi oleh Konsultan PT. Batuhobon Jaya senilai Rp. 6.690.000.000,- selama 90 hari kalender, harus selesai tanggal tanggal 12 September 2017 dengan ownernya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang.

WhatsApp Image 2017-08-03 at 10.05.08

Selayaknya sebuah pembangunan, dimulai dengan Feasibility Study (FS), pembuatan Masterplan, lalu Detail Engineering Design (DED) dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), baru kemudian pembangunan fisiknya. FS akan menentukan layak tidaknya suatu proyek direalisasikan.

Untuk kasus Banten Lama, kelayakan itu dilihat, salah satunya yang sangat penting sekali adalah dari zonasinya, apakah itu masuk dalam zonasi situs purbakala atau tidak, kemudian diteliti, apakah zona tersebut ada situs atau tidak dan ada rekomendasi teknis jika zona tersebut terdapat situs purbakala. Kemudian, dibuatlah Masterplan sesuai hasil FS. Lalu dibuat DED dan AMDAL nya, setelah itu baru dibangun fisiknya. Semuanya membutuhkan waktu minimal 3 tahun.

Nah, pertanyaannya, apakah pekerjaan pematangan lahan tersebut sudah melalui tahapan-tahapan seperti di atas? dan kenyataannya di lapangan, dari hasil pengecekan di lokasi, di lahan tersebut terdapat makam kuno, artefak dan benda-benda bersejarah lainnya yang semuanya itu ditimbun dengan tanah urug. Pekerjaan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

WhatsApp Image 2017-08-03 at 10.04.59

Masih belum terlambat untuk mengevaluasi kembali pekerjaan yang sudah dilakukan, jadi saya atas nama pribadi dan sebagai Ketua IAI Banten, meminta Pemerintah Kota Serang untuk menghentikan sementara Pekerjaan Pematangan Lahan Kawasan Penunjang Banten Lama. Saya menuntut untuk di ekspos mengenai konsep Penataan Banten Lama dan tahapan-tahapan pembangunannya kepada Masyarakat Banten.

Go to top