Ayub: Berantas Narkoba Dan Pungli Dalam Lapas

Suasana Apel di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Suasana Apel di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Ades

detakbanten.com Kota TANGERANG - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Ayub Suratman meminta petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) memberantas pungutan liar (pungli) dan Narkoba.

Ini diungkapkannya, saat memimpin Apel Siaga 'Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani' di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang pada Jumat (31/3/2017)."Sebagai institusi penegak hukum, kita wajib melakukan pembenahan melalui upaya reformasi hukum dengan melakukan pemberantasan pungli dan narkoba dalam lapas. Ini intrusi Menteri Huum dan HAM Yasonna Laoly," ujar Ayub.

Menurutnya, instruksi tersebut untuk menjawab permasalahan dan isu yang dihadapi lapas di seluruh Indonesia.
Terutama petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) dan komandan penjaga telah dilatih agar menjadi petugas yang akuntabel, profesional, sinergi dan inovatif.

"Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U), wajib melakukan penggeledahan secara konsisten, kepada siapa pun, dan apa pun yang keluar-masuk melalui pintu utama, pastikan juga alat komunikasi pengunjung dan petugas disimpan di loker yang disediakan. Ini untuk mencegah peredaran narkoba dan pungli," terangnya.

 Ayub juga menambahkan, apabila ada petugas lapas yang kedapatan melakukan pungli maupun mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba akan segera ditindak tegas. "Bahkan, dipecat secara tidak hormat," tandasnya.

Go to top