SPJ Tahap Pertama Tak Kunjung Kelar, Dana Desa Tahap Kedua Jadi Silpa

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Banteng Indarto Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Banteng Indarto Iday

Detakbanten.com KAB. TANGERANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, terus berupaya meminimalisir terjadinya sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).

Pada 2017 ini, DPMPD Kabupaten Tangerang mengancam tidak mencairkan dana desa tahap kedua. Soalnya, ada lima kepala desa yang tidak kooperatif karena tidak membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) sebagai persyaratan pencairan dana desa kedua.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Banteng Indarto mengatakan, lima desa yang belum menyerahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) kepada DPMPD terpaksa tidak bisa mencairkan dana desa tahap kedua. Padahal DPMPD sudah beberapa kali melakukan pemberitahuan dan memanggil lima desa untuk secepatnya menyelesaikanya.

"Pertanggung jawaban dana desa sangatlah ketat. Sehingga kami beberapa kali mengingatkan agar Kepala Desa Cijeruk, Kedaung Barat, Bantar Panjang, jeungjing dan Jengkol, secepatnya menyelesaikan SPJ," terang Banteng pada Sabtu, (16/12/2017).

Banteng menjelaskan, progres realisasi kegiatan dana desa sudah mencapai 98%, dan dirinya sudah dilaporkan kepada pimpinan. "Awal 2018, rencananya kami memonitor pelaksanaan realisasi dana desa tahap. Kedua, langsung ke lapangan, jika pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maka kami tidak akan segan-segan menindaknya," tandas Banteng.

Go to top