Pemerintah Gugat Tiga Perusahaan Pembakar Hutan di Sumsel

ilustrasi kebakaran ilustrasi kebakaran

detaktangsel.com PALEMBANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap menggugat perdata tiga perusahaan di Sumatra Selatan atas dugaan pelanggaran hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.

Penasihat hukum KLHK Umar Suyudi di Palembang mengatakan gugatan terhadap tiga perusahaan akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palembang paling lambat pada awal tahun 2016.

"Ada tiga perusahaan, mengenai namanya, belum bisa disebutkan, tapi yang jelas, tiga perusahaan ini berusaha di Sumsel," kata Umar sebagaimana dilansir Antara, Selasa (24/11).

Umar mengemukakan, tiga perusahaan ini digugat secara perdata seperti halnya gugatan KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau, yang saat ini sedang berlangsung di PN Palembang.

KLHK optimitis gugatan terhadap tiga perusahaan ini akan diterima pengadilan. “Belum lama ini KLHK memenangkan gugatan terhadap PT Kallista Alam di Aceh, meski melalui proses hingga kasasi," katanya.

Polda Sumsel terus mendalami kasus kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan hingga kalangan individu. Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Iza Fadri mengatakan, beberapa laporan sudah diterima dan kini masih dalam proses pengumpulan bukti untuk menyeret tersangka ke pengadilan.

 “Yang jelas, ada beberapa yang sudah masuk, baik perusahaan maupun perseorangan," ujar Iza.

Menurut Iza, penyidik cukup kesulitan menjerat dari sisi pidana jika yang dilaporkan adalah korporasi. Hal ini karena, dalam undang-undang hanya bisa menjerat kalangan perorangan.

"Jadi yang harus dikenai itu pemilik perusahaan, bisa juga manajernya. Tidak bisa perusahaannya, karena istilah korporasi itu adalah istilah untuk badan hukum, bukan dalam hukum pidana," ujarnya.

Mantan Hakim Agung Arbijoto dalam keterangan sebagai ahli di PN Palembang pekan lalu, menilai gugatan perdata KLHK ke perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Bumi Mekar Hijau terbilang tidak layak. Alasannya, tidak memenuhi syarat formal dan material.

Arbijoto yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak tergugat PT Bumi Mekar Hijau mengatakan, materi gugatan KLHK disusun tidak berdasar. Karena hanya berdasar fakta bahwa terjadi kebakaran di lahan yang dimaksud, tanpa disertai bukti bahwa pembakaran memang dilakukan perusahaan tersebut.

Tak Dapat Kredit Bank

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menegaskan, perusahaan yang kerap merusak lingkungan dalam menjalankan bisnis bakal kesulitan memperoleh kredit pinjaman modal usaha. OJK memastikan, perbankan akan selektif mengucurkan kredit kepada korporasi perusak tersebut.

Muliaman meminta perbankan menyeleksi setiap korporasi yang mengajukan kredit pinjaman, dengan indikator diterapkan prinsip risiko dan mitigasi kerusakan lingkungan dan sosial.

"Jadi ke depan perusahaan yang merusak lingkungan jangan harap bisa dibiayai (oleh industri keuangan)," kata Muliaman dalam diskusi di Jakarta hari ini, Senin (23/11).

"Bank juga harus hati-hati kalau memberikan kredit kepada perusahaan yang mencemari lingkungan, nanti kualitas kreditnya bisa langsung jelek.”

Muliaman mencontohkan, perusahaan yang mengajukan kredit, minimal harus sudah memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan seperti yang tercantum dalam Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan.

OJK akan memberi panduan agar pengusaha dapat meningkatakn fungsi intermediasi ke sektor ekonomi prospektif seperti infrastruktur, manufaktur, pertanian, dan UMKM, namun juga tetap mempertahankan prinsip keuangan berkelanjutan.

Dibekukan dan Dicabut

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, setidaknya 1,67 juta hektare lahan hutan terbakar, menyisakan asap yang mengganggu pernapasan, proses pendidikan, perekonomian, hingga transportasi.

Selain upaya menghalau asap yang dipimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, langkah penegakan hukum menjadi poin penting. Janji pemerintah menegakan hukum tanpa memandang posisi dan jabatan kini ditagih.

Bagaimana upaya hukum yang sedang dilakukan pemerintah untuk menindak perusahaan dan individu yang membakar hutan? Apa saja strategi yang sudah dan akan dilakukan?

Pemberian sanksi kepada 14 perusahaan yaitu pencabutan izin kepada tiga perusahaan, pembekuan izin terhadap tujuh perusahaan, dan ada empat perusahaan dipaksa melakukan perbaikan untuk melengkapi persyaratan dalam perizinan penggunaan lahan.

Tiga perusahaan yang dicabut yaitu PT HSL (Riau), PT MAS (Kalimantan Barat), dan PT DHL (Jambi). Tujuh perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT LIH (Riau), PT WAJ (Sumsel), PT T Palm Resources (Sumsel), PT SBA (Sumsel), PT PBP (Jambi), PT DML (Kaltim), PT RTT. Sementara perusahaan yamg diperintahkan untuk melakukan perbaikan adalah PT BSS (Kalbar), PT KU (Jambi), PT IHM (Kaltim), PT WS (Jambi). Demikian seperti dikutip dari CNN Indonesia. (Herry)

Go to top