Mobil Kades Cibogo Disita Kejari Kabupaten Tangerang

Kendaraan roda empat yang disita Kejari Kabupaten Tangerang dari Kades Cibogo, Saprudin Kendaraan roda empat yang disita Kejari Kabupaten Tangerang dari Kades Cibogo, Saprudin Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Uang Rp500 juta yang diperoleh diduga dari korupsi Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Saprudin dibelikan kendaraan roda empat jenis double cabin disita kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti.

"Saya belikan untuk DP mobil Toyota Hilux double Kabin " terang Saprudin.

Saprudin tidak mengetahui jika uang tersebut yang dia terima merupakan hasil korupsi, karena untuk menjadi kepala desa dirinya menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 Miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang Faisol mengatakan, tersangka akan ditahan 20 hari kedepan sampai tanggal 29 Oktober. "Kami akan menahan pelaku di rutan Serang, sampai 20 hari ke depan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Safrudin (50) Kades Cibogo Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (10/10/2017). Safrudin ditangkap karena menerima uang sebesar Rp500 juta dari pemilik lahan Julianto Liman .

Go to top