Bakar Mobil Expander, Seorang Pria di Pematangsiantar Ditangkap

pelaku pembakaran mobil di Pematangsiantar.(istimewa). pelaku pembakaran mobil di Pematangsiantar.(istimewa).

Detakbanten.com I PEMATANGSIANTAR - JSG (32) warga Jalan Bah Tongguran Blk SD, Kelurahan Sigulang-gulang, Kota Pematangsiantar ditangkap atas kasus pembakaran satu mobil.

“Pelaku sudah ditangkap atas kasus pembakaran mobil,” kata Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D Damanik, Rabu (31/1/2024).

Menurutnya, peristiwa pembakaran berawal saat pelaku mendatangi sebuah gudang milik Jasmen Saragih (59) Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba

“Saat itu pelaku datang meminta uang, namun ditolak korban karena diduga uang tersebut akan digunakan pelaku untuk membeli narkoba,” ucapnya.

Kata dia, mendengar korban menolak memberikan sejumlah uang, pelaku emosi dengan memecahkan kaca mobil Mitsubishi Expander Cross nomor polisi BK 1788 WAD yang diparkir didepan rumah korban.

“Setelah memecahkan kaca mobil dengan alat mengambil buah sawit, pelaku langsung melarikan diri,” terang Herli.

Lanjutnya, selang beberapa hari, pelaku kembali datang ke gudang korban sambil membawa 1 jerigen berisi cairan tiner dan kain. Lalu pelaku membakar mobil korban dengan menggunakan kain yang telah disiram tiner dan oli bekas.

“Kejadian itu membuat mobil korban terbakar, warga mengetahui kejadian itu membantu untuk memadamkan api, sementara pelaku langsung kabur,” ungkapnya.

Korban merasa keberatan, tambah Herli, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Utara. Atas laporan itu polisi bergerak melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.
“Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Siantar Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Herli.(ap).

 

 

Go to top