Bandar Narkoba Simalungun Berhasil Ditangkap Setelah Diintai Sepekan

Bandar narkoba Simalungun ditangkap.(istimewa). Bandar narkoba Simalungun ditangkap.(istimewa).

Detakbanten.com I SIMALUNGUN - MN(44) alis Tubin, diduga bandar narkoba ditangkap saat berada di rumah kontrakan di Huta 3 Cemara, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Hampir sepekan personel melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (1/2/2024).

Kata dia, awalnya satnarkoba Polres Simalungun mendapat informasi adanya seorang pria berinisial Tubin mengedarkan narkoba di kawasan Kecamatan Bandar. Atas info itu personel langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Licinnya permainan tersangka membuat personel terpaksa melakukan pengintaian di sekitar rumah kontrakan tersangka,” terangnya.

Menurut Irvan, setelah dipastikan tersangka berada dalam rumah, personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Tubin dan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

“Dari penggerebekan itu ditemukan 6 paket klip berisi narkoba jenis sabu seberat 53.61 gram, 1 unit timbangan digital dan uang Rp 380 ribu,” ungkap dia.

Tambahnya, polisi masih melakukan pengembangan dari untuk menangkap pemasok sabu yang disita dari tersangka Tubin. Tersangka sudah dilakukan penahanan sedangkan barang bukti diamankan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top