BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Kepada Kejari Langkat

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Kepada Kejari Langkat

detakbanten.com Langkat (Sumut)- BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Langkat khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah bekerjasama dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Piagam penghargaan tersebut diberikan atas bantuan hukum non-litigasi selama tahun 2023 yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sumbagut Hengky Roshidien kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap S.H M.H didampingi oleh Kasi Datun Bidang Perdata dan Tata Usaha, Yogi Fransis Taufik S.H pada senin (25/4/2024).

Kepala Kejari Langkat, Mei Abeto Harahap S.H M.H mengatakan bahwa tidak ada kesulitan dalam pemberian bantuan hukum non-litigasi tersebut.

“Bantuan hukum non litigasi berupa penyelesaian permasalahan Badan Usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langkat” katanya.

Di lain sisi, Mei Abeto menyampaikan upaya membangun predikat wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan merupakan kewajiban.

"Sebagai ASN, kami harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pola pikir yang selama ini menganggap bahwa masyarakat harus datang ke sini [Kejari] harus diubah. Juga terkait pelayanan yang buruk [harus diubah]," tegasnya.

Oleh karena itu, Kejari Langkat terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat.

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Roshidien mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Kajari Langkat, yang telah memberikan Bantuan hukum non litigasi berupa penyelesaian permasalahan Badan Usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2023

Henky berharap, Peningkatan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerja nya dan pembayaran iuran tepat waktu dapat meningkat kedepan.

“Sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas pelaksanaan Bantuan hukum non litigasi baik dari teknis pelaksanaan dan kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan Bantuan hukum non litigasi antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langkat bersama Kejaksaan Negeri Langkat, ” ujar Henky.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai Mulyana, “sangat mengapresiasi atas Bantuan Hukum Non Litigasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Negeri Langkat dan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia" ujarnya.

Ia menambahkan, ini akan terus dilakukan, mengingat masih ada beberapa perusahaan pemberi kerja/badan usaha yang tidak patuh dan kesadaran untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Go to top