DBMTR Banten Akan Panggil Kontraktor Proyek TPT Ciruas-Pontang

pengerjaan  Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) pengerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT)

detakbanten.com SERANG – Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, mengaku akan segera memanggil pihak rekanan selaku kontraktor pengerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), Talud, dan Bronjong Ciruas-Pontang, untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Jika terbukti, akan dilakukan pembongkaran.

Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, (PPTK) Tembok Penahan Tanah (TPT), Talud, dan Bronjong Ciruas-Pontang Indra mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi dan laporan dari pihak media terkait dugaan persoalan tersebut.

"Kami belum tahu. Baru ini informasinya. Kita akan coba klarifikasi dengan memanggil konsultan, pengawas dan juga pihak kontraktor untuk menjelaskan hal ini," katanya, Jumat (07/08/15).

Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Widodo Hadi mengatakan agar pihak media menghubungi langsung bagian yang menangani, agar lebih jelas. Jika memang ditemukan persoalan, maka akan dilakukan pembongkaran bangunan yang bermasalah.

"Silahkan hubungi yang bersangkutan di DBMTR. Kalau memang salah, akan dibongkar," tegasnya melalui seluler kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), Talud, dan Bronjong Ciruas-Pontang yang dilaksanakan CV Mugi Utami dengan anggaran Rp195.772 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran 2015, diduga bermasalah. Pasalnya, pembangunan dianggap tidak berkualitas. Baca http://detakbanten.com/today/item/6481-pembangunan-tpt-ciruas-pontang-diduga-bermasalah.

 

 

Go to top