Diduga Peras Pengusaha, Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Dipidanakan

Diduga Peras Pengusaha, Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Dipidanakan

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten saat ini telah melimpahkan hasil penyelidikan terhadap dua orang oknum bea cukai ke bagian pidana khusus (pidsus) Kejati Banten, hal tersebut dikatakan Adhiyaksa Darma Yuliano Asisten Intelijen Kejati Banten kepada wartawan Senin (24/1/2022).

Adhiyaksa mengatakan, berawal dari laporan Pengaduan pada Tanggal 06 Januari 2022 yang pada pokoknya tentang dugaan terjadinya pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, dari laporan tersebut kata Adhiyaksa, Sehingga untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut maka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Aduan Dugaan Pemerasan dan atau Pungli Oknum Pegawai Bea Cukai Terhadap Usaha Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta.

"Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut sebagai langkah nyata Pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara," terang Adhiyaksa.

Selain untuk menindaklanjuti edaran Jaksa Agung sambung Adhiyaksa, upaya pengungkapan dugaan kasus ya g melibatkan oknum bea cukai ini juga, untuk menjaga dan mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengamanan Investasi di Indonesia, Dalam pelaksanaan Operasi Intelijen tersebut ini sambung Adhiyaksa, Intelijen
telah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dengan cara meminta keterangan terhadap 11 (sebelas) orang saksi baik dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari pihak swasta dan telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud tersebut.

"Diduga dua orang oknum pegawai bea cukai Tipe C berninisal QAB dan berinisial VIM mengancam akan menutup perusahaan jasa kurir PT SKK jika tidak memberikan uang setiap Kilogram," terang Adhiyaksa.

Adhiyaksa menambahkan, Dua oknum bea cukai yang bertugas sebagai tim monitoring tersebut memaksa kepada PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang yang termasuk dalam Daftar Barang PT SKK pada Shopee dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 s.d April 2021 dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 Milyar menjadi Rp 250 Juta serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT. Sinergi Karya Kharisma yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp. 3.126.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah Rp. 80.000.000,-. (delapan puluh juta rupiah).

"Jika tidak memberikan uang, maka dua oknum akan meneruskannya ke bagian hasil monitoring dan evaluasi tersebut ke Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan mengancam membekukan izinya,"tandasnya.

Perbuatan yang dilakukan QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta yang menyuruh VIM selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku,"tandasnya.

 

 

Go to top