Dinkes Kabupaten Serang Belum Terima Laporan Klaster Baru Sebaran Covid-19 di Pilkada Serang

Dinkes Kabupaten Serang Belum Terima Laporan Klaster Baru Sebaran Covid-19 di Pilkada Serang

Detakbanten.com, SERANG - Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang berlangsung pada 9 Desember 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang belum menerima laporan klaster baru sebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Dr Agus Sukmayadi mengatakan, untuk sebaran Covid-19 pasca Pilkada belum dapat diprediksi, karena baru berlangsung lima hari kemarin.

"Saat ini belum ada laporan hasil pelacakan yang dilakukan Dinkes dan Puskesmas, terhadap masyarakat di Kabupaten Serang yang berhubungan langsung dengan kegiatan Pilkada," kata Agus melalui sambungan telephone, Senin (14/12/2020).

Meski begitu, kata Agus, perlu pembuktian mendalam melalui pelacakan terhadap kontak erat di keluarga yang awal terkonfirmasi positif, yakni melalui pemeriksaan swab dan PCR.

Saat disinggung apakah akan dilaksanakan tes swab atau rapid test masal bagi penyelenggara Pilkada?. Agus mengatakan, belum ada perencanaan untuk melaksanakan hal tersebut. Hanya saja, jika penyelenggara memiliki keluhan atau gejala sakit, maka akan dilakukan perawatan di Rumas Sakit (RS) rujukan penanganan pasien Covid-19.

"Informasi dari KPU tidak dilakukan, kecuali bila penyelenggara tersebut mempunyai keluhan atau gejala sakit, dan dilakukan perawatan di RS, sesuai protap akan dilakukan swab - PCR ulang oleh RS tersebut. Iya, untuk swab - PCR akan dilakukan sesuai protap, yaitu untuk kontak erat," jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengungkapkan, pihaknya tidak ada rencana anggaran untuk melaksanakan tes swab maupun rapid test ulang pasca penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

"Kita tidak ada koreng anggaran untuk kembali melaksanakan swab. Yang penting kami memastikan bahwa seluruh penyelenggara itu sehat dan tidak tertular Covid-19. Dan tentunya para pemilih juga sehat, kan gitu," ungkap Abidin.

Namun, kata Abidin, jikalau dilaksanakan tes swab ulang kemungkinan hanya ditingkatan KPU Kabupaten Serang saja. Sebab, dalam rencana anggaran penyelenggaraan Pilkada dimasa pandemi Covid-19 tidak ada peruntukkan pasca pelaksanaan.

"Mungkin hanya tingkatan KPU saja yang melaksanakan swab ulang setelah pelasakaan, tetapi untuk teman-teman KPPS dan Pam TPS tidak melaksanakan Rapid Test dan Swab ulang. Jadi, kita hanya satu kali sebelun pelaksanaan. Hanya ini dipastikan bahwa semua penyelenggara itu semuanya sehat," tandasnya.(Aden)

 

 

Go to top