DPRD dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Bahas Raperda IMB

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rhazes Pasha Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rhazes Pasha Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - DPRD Kabupaten Tangerang dan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), bahas revisi rencana peraturan daerah (Raperda) izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut dikatakan anggota pansus IV Rhazes Pasha.

Menurut Pasha, DPRD Kabupaten Tangerang merespon perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan Gedung. Karena perda tersebut masih rancu, dan banyak yang salah menafsirkan. "Saat ini kami masih instensif melakukan pembahasan dengan dinas terkait," terang Politisi partai PPP ini.

Sebagai acuan kata Pasha, pansus sudah melakukan studi banding ke Pemkot Semarang dan Surabaya, karena dua daerah tersebut dalam hal perzinan bangunan, banyak menjadi acuan Kabupaten dan kota lain di Indonesia. "Saat ini kami.i masih membahas secara detail perubahan pasal, dan rencananya akan masuk kepada tahap finalisasi," tandasnya.

Sementara, Kabid Perizinan DPMPTSP pada Kabupaten Tangerang B Yudiana berharap dengan adanya perubahan Perda bisa memberikan kepastian kepada masyarakat, tentang IMB pemutihan. Karena saat ini pemohon masih menganggap mudah proses perizinan karena ada IMB pemutihan. Di draf Perda, beberapa pasal ada penambahan dan perubahan salah satunya adalah pasal 23 , pasal 24 , pasal 25 dan pasal 26.

" Pada pasal 24 ada perubahan yang isinya bahwa IMB pemutihan tidak berlaku bagi bangunan liar yang tidak sesuai dengan RTRW, status kepemilikan atas tanah tidak jelas, bangunan tersebut membahayakan keselamatan umum, dan mengganggu ketertiban dan atau keindahan.

 

 

Go to top