DPRD Tangsel Inisiasi Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar saat pembahasan Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat. Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar saat pembahasan Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat.

detakbanten.com, TANGSEL-Badan Pembentukan Peraturan Dearah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat.

Diusulkannya Raperda tersebut agar nantinya dalam penataan dan pengelolaan pasar memiliki payung hukum yang kuat, disamping berpihak kepada pedagang dan para kunsumen di pasar rakyat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butat Butar mengatakan, Raperda tersebut baru saja masuk dalam usulan untuk kemudian dilakukan rapat pertama penyusnan Raperda bersama beberapa ahli, di gedung DPRD Kota Tangsel.

Ada beberapa poin utama yang menjadi tujuan diusulkannya Raperda tersebut. Diantaranya mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman dan profesional dengan tetap mengutamakan pelayanan publik yang optimal.

“Tujuan lainnya meningkatkan perekonomian yang berdampak pada kesejahteraan pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya," kata Ledy di DPRD Kota Tangsel, dikutip Selasa (29/8/2023).

Ledy menjelaskan, dalam pengelolaan pasar rakyat, nantinya akan dilakukan langsung oleh Pemkot Tangsel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Dia bilang, dalam peningkatan kualitas menejemen pengelolaan pasar rakyat, akan meliputi implementasi menejemen pengelolaan pasar rakyat yang professional, fasilitas akses penyediaan barang dengan mutu yan baik sesuai standar harga yang bersaing.

“Nantinya dalam regulasi ini juga akan mengatur fasilitas-fasilitas yang memang harus dipenuhi oleh pasar rakyat, sebagai penunjang kenyamanan dan keamanan pasar,” terang Ledy.

Ledy menegaskan, dengan adanya regulasi tersebut akan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadi tujuan garis besar diusulkannnya Raperda ini, untuk memberikan layanan terbaik, serta kemudahaan bagi masyarakat dalam melakukan perdagangan dan belanja di pasar rakyat. Tinggal nanti kita menambahkan muatan lokal dalam Raperda ini, dan ini masih kita diskusikan,” pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top