Dua Pelaku Ranmor Dibekuk

Polsek Neglasari saat gelar perkara curanmor. Polsek Neglasari saat gelar perkara curanmor. Ades

detakbanten.com Kota TANGERANG-Polsek Neglasari berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban bernama Ahmad Sahuri (35) warga Jl KH Ahmad Dahlan No 53 Rt 005/010 kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (30/3/17).

Kapolsek Neglasari Kompol H Khoiri menjelaskan, curanmor tersebut terungkap saat ada laporan dari warga di Komp Serbaguna Sitanala No 25 Rt 001/003 Kel Karangsari Kec Neglasari Kota Tangerang pada Kamis (9/2/2017) yang kehilangan sebuah motor Yamaha Jupiter z berNopol B 6416 VMV.

Menurut korban, saat itu ia baru pulang dari Depok dan memarkir kendaraannya di teras rumah tanpa di kunci stang. Kemudian, korban masuk kedalam rumah untuk istirahat. Pagi harinya sekira pukul 05.30 WIB pelapor keluar rumah untuk membuang sampah. Namun, ia kaget karena motornya sudah tidak ada di teras.

Adanya laporan itu, polsek Neglasari menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP. Memeriksa saksi-saksi, Menumpulkan barang bukti. Lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku GM dan AB.

"Keduanya tertangkap di wilayah Neglasari. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," tutur Kapolsek.

Kota TANGERANG-Polsek Neglasari berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban bernama Ahmad Sahuri (35) warga Jl KH Ahmad Dahlan No 53 Rt 005/010 kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang,Kamis,(30/3/17).

Kapolsek Neglasari Kompol H Khoiri menjelaskan, curanmor tersebut terungkap saat ada laporan dari warga di Komp Serbaguna Sitanala No 25 Rt 001/003 Kel Karangsari Kec Neglasari Kota Tangerang pada Kamis (9/2/2017) yang kehilangan sebuah motor Yamaha Jupiter z berNopol B 6416 VMV.

Menurut korban, saat itu ia baru pulang dari Depok dan memarkir kendaraannya di teras rumah tanpa di kunci stang. Kemudian, korban masuk kedalam rumah untuk istirahat. Pagi harinya sekira pukul 05.30 WIB pelapor keluar rumah untuk membuang sampah. Namun, ia kaget karena motornya sudah tidak ada di teras.

Adanya laporan itu, polsek Neglasari menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP. Memeriksa saksi-saksi, Menumpulkan barang bukti. Lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku GM dan AB. "Keduanya tertangkap di wilayah Neglasari. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," tutur Kapolsek.

 

 

Go to top