Gelapkan Uang Rp1,5 Miliar, Korwil KSBSI Provinsi Banten Ditahan

SMT saat diruang penyidik Polres Serang. SMT saat diruang penyidik Polres Serang. istimewa

Detakbanten.com SERANG-Lantaran diduga menggelapkan uang kompensasi 168 karyawan PT Unican Surya Agung (USA) yang terkena PHK Rp1,5 miliar, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Banten, SMT (47) ditahan penyidik Satuan Reskrim Polres Serang.

"Tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan bukti-bukti yang sudah kita dapatkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung pada Selasa, (7/11/2017). 

Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum), Iptu Shilton mengungkapkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sebelumnya dilaporkan oleh perwakilan PT USA, Abdul Rachim Ismail. Dalam keterangannya, Abdul Rachim mengatakan dugaan kasus tipu gelap ini terjadi pada Desember 2004.  "Pada tahun tersebut PT USA, melakukan pengurangan tenaga kerja sebanyak 168 karyawannya," terangnya

Adanya PHK tersebut, pihak PT USA kemudian memberikan uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar untuk dibagikan kepada 168 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Uang konpensasi tersebut oleh pihak perusahaan diserahkan kepada tersangka dalam tiga tahap pengiriman melalui transfer ke rekening tersangka di Bank BCA dengan nilai masing-masing Rp500 juta. "Jumlah uang yang ditransfer ke rekening tersangka sebesar Rp1,5 miliar yang dilakukan tiga tahap pada Desember 2004 dan Januari 2005," terang Kasat Reskrim.

Baca juga: Takut Ditembak, Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri

Namun, tersangka SMT tidak memberikan uang konpensasi sebesar yang seharusnya diterima para karyawan. Bahkan ada beberapa karyawan PT USA yang tidak menerima uang kompensasi tersebut. Karena pihak karyawan terus menuntut, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus dugaan tipu gelap ini ke Mapolres Serang. "Dari keterangan tersangka, diduga masih ada pelaku lainnya dan ini yang masih kita dalami," kata Kasat.

Ditemui di ruang penyidikan, tersangka SMT mengakui jika pemberian uang konpensasi tersebut tidak dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak perusahaan. Meski demikian, tersangka SMT mengatakan bahwa pemberian uang konpensasi kepada karyawan yang terkena PHK juga melibatkan empat rekannya. "Pokoknya pembagian uang konpensasi, saya dibantu oleh teman. Nama-namanya sudah saya sampaikan kepada penyidik," tandasnya.

 

 

Go to top