H Zulkarnain SE Bakal Calon Bupati Tangerang

H Zulkarnain SE Bakal Calon Bupati Tangerang

detakbanten.com TIGARAKSA -- Gabungan pengusaha tergabung di KADIN (Kamar Dagang & Industri) dan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang mengklaim H Zulkarnain Bakal Calon (Balon) Bupati Tangerang akan menang Pilkada 2024.

"Sesuai Visi dan Misi H Zulkarnain SE. Balon, Bupati, yang bertekad majukan dunia usaha, dan membuka lapangan pekerjaan melalui perusahaan - perusahaan yang tergabung di KADIN dapat mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tangerang,"ujar H.encep, selaku WKU, Bidang OKK KADIN, di temui di kantor KADIN Tangerang Jl. Raya Curug Pos Bitung Kadu Jaya, Kec. Curug, kamis( 30/11/2023)

Menurutnya, dari semua unsur pengusaha Bersatu, keanekaragaman suku menyatakan sikap mendukung penuh untuk H Zulkarnain maju Pilkada Bupati Kabupaten Tangerang.

"Semboyan Bhineka Tunggal Ika, Perbedaan itulah yang justru menyatukan Kita semua di KADIN dan berkeyakinan Bang Zul mendapat suara terbesar dari para Karyawan (pekerja) swasta, pedagang tradisional, UMKM, usaha lestoran, pergudangan, industri, Kontraktor, tokoh masyarakat dan alim ulama," ucap nya.

H encep sendiri mengakui, Sebagai warga Balaraja sudah mendapat sambutan baik dari keluarga besar nya dan masyarakat Balaraja untuk mendukung bang Zul Maju jadi Bupati.

"Jangan sia-siakan kesempatan melakukan perubahan Tatakelola Pemda berkeadilan dan Ekonomi kerakyatan yang sejahtera, dapat kita ujudkan dari pilihan suara masyarakat untuk H Zulkarnain SE pada Pilkada Bupati Tangerang,
"tandas nya.

Terpisah Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Tangerang Aban SH mengatakan, jajaran keanggotaan PP ditingkat MPC, PAC dan Ranting, semangat jiwa gotong royong sudah mengumpulkan KTP Dukungan penuh kepada Bang Zul maju jalur Indepen.

"Gabungan sukarelawan pendukung Bang Zul persiapkan RUMAH ASPIRASI di Depan kantor MPC Pemuda Pancasila Tangerang, jl. Pemda Baru Tigaraksa No.5 Rt.003/002 Kp. Ciapus Desa Budimulya Kec. Cikupa Kab. tangerang.
guna menyatukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat, sebagai syarat adminitrasi calon jalur perseorangan atau independen H Zulkarnain SE mengikuti Pilkada tahun 2024.

ia menjelaskan, Rumah Aspirasi di fungsikan sebagai wadah menampung, aspirasi rakyat, keluhan persoalan, usulan kebijakan kedepan. yang akan dicatat, ditindaklanjuti oleh bupati In šyāʾ Allāh, dimenangkan H Zulkarnain pada Pilkda Kabupaten Tangerang tahun 2024.

"Dimomentum pilkada untuk berikan suara kepada H Zulkarnain SE dapat menentukan arah kebijakan pimpinan daerah Kabupaten Tangerang. untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik kedepan," tukas nya.

Aban juga mengakui ratusan ribu KTP warga Kabupaten tangerang sudah terkumpul dan akan bertambah terus hingga dapat penuhi persyaratan melalui jalur perseorangan

"Melihat kegigihan relawan, Syarat admistrasi KTP dukungan untuk H Zukrnain SE Bakal Calon Bupati tidak lama lagi, sudah terpenuhi, Termaktub dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Bupati, Menjadi Undang-Undang.

Go to top