Irvansyah Asmat dan Mad Romli Daftar Calon Bupati Tangerang

Irvansyah Asmat dan Mad Romli Daftar Calon Bupati Tangerang

detakbanten.com TANGERANG -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Irvansyah Dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang mendaftarkan calon Bupati Tangerang priode 2024 - 2029, keduanya melakukan pengambilan di kantor DPC PDI Perjuangan Jalan Raya Pemda Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Selasa (23/04/2024).

Panitia penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Didi Rosadi mengungkapkan, pendaftaran penjaringan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dihari kedua ini sudah ada dua orang yang mendaftar, Selasa, 23 April 2024.

Kata Didi, kedua orang tersebut yang melakukan pengambilan formulir pendaftaran yakni Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Irvansyah Asmat dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, yakni Mad Romli.

“Dihari kedua ini, pak Irvansyah Asmat dan pak Mad Romli sudah melakukan pengambilan formulir hari ini,” ujarnya, Selasa, 23 April 2024.

Menurut Didi, proses penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang ini akan dilakukan berbagai tahapan, diantaranya tahapan penjaringan, penyaringan, wawancara, pemaparan visi dan misi dan survei bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang melakukan pengambilan dan mengembalikan formulir pendaftaran.

“Jadi setelah pengembalian formulir pendaftaran ini, kami akan melakukan berbagai tahapan selanjutnya, yang diantaranya adalah tahapan penjaringan, penyaringan, wawancara, pemaparan visi dan misi dan survei bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang melakukan pengambilan formulir pendaftaran,”ungkapnya.

Didi menambahkan, pembukaan penjaringan ini terbuka untuk umum. Baik untuk kader PDI Perjuangan sendiri dan eksternal partai.
Dan pihaknya juga menerima pengambilan formulir pendaftaran untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) jika proses pendaftaran tersebut tidak melanggar aturan PKPU dan Undang-undang ASN.

“Silahkan saja jika ada ASN yang mau menjadi bagian dari penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang ini, selama tidak melanggar aturan PKPU dan Undang-undang tentang ASN,” pungkasnya.

 

 

Go to top