Kadin Provinsi Banten Layangkan Surat Peringatan Ke 2

Kadin Provinsi Banten Layangkan Surat Peringatan Ke 2

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kadin Provinsi Banten kembali melayangkan surat kepada ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang Banten. Surat tersebut merupakan surat peringatan.

Surat kedua dari Kadin Provinsi Banten itu merupakan peringatan keras kepada Kadin Kabupaten Tangerang yang tetap bersikeras untuk melaksanakan kegiatan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII. Padahal sebelumnya Kadin Provinsi Banten telah melayangkan surat dengan nomor : 086/KU Kadin - Banten/X/2022, perihal permintaan penundaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, namun tak diindahkan.

"Surat kedua dengan nomor: 091/KU/Kadin - Banten/2022 perihal peringatan," ungkap ketua Kadin Provinsi Banten Mochamad Azzari Jayabaya dalam surat resminya, Minggu (23/10/2022).

Dijelaskannya dalam surat peringatan itu, bahwa Kadin Provinsi Banten menyatakan, apabila Kadin Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan kegiatan atau tahapan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII, maka Kadin Provinsi Banten akan mengambil tindakan sanksi organisasi kepada Kadin Kabupaten Tangerang seperti yang diatur dalam pasal 19 ART Kadin. (Day/Han).

 

 

Go to top