Lewat Perwal No.47 Tahun 2019, Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Lewat Perwal No.47 Tahun 2019, Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik yang Semrawut

detakbanten.com CIPUTAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan berbagai upaya dalam menata kabel fiber optik yang semrawut di wilayahnya. Penataan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 47 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Penjelasan tersebut disampaikan Wali Kota Benyamin Davnie usai ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (23/04/2024).

"Perwal ini menjadi dasar agar penataan kabel fiber optik berjalan maksimal. Disitu tercantum penggelaran kabel fiber optik diutamakan diletakkan di bawah tanah," ucapnya.

Dimana, penggelaran fiber kabel optik yang akan diletakkan di bawah tanah pada sepanjang jalan utama dan jalan kolektor dilengkapi dengan ruang sambung berdiri, ruang sambung jongkok dan kabinet.

"Dan pemasangan tersebut harus mempertimbangkan estetika daerah dan tidak mengganggu fungsi pedestrian," ujarnya.

Implementasi tersebut kata Benyamin akan diterapkan di 5 ruas jalan wilayah Tangerang Selatan. Di antaranya, Jalan Kelurahan Ciater, Jalan WR Supratman, Jalan Serua Raya, Jalan Merpati Raya, Jalan Menjangan Raya.

"Pak Wakil sudah melakukan peninjauan kondisi jalan di sana, nantinya kabel-kabel fiber optik tersebut akan dimasukan ke dalam tanah, tetapi tidak menutup kemungkinan apabila tidak bisa dilakukan ya dirapihkan one pull untuk beberapa operator tapi rapih," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penataan kabel ini ditargetkan selesai pada tahun 2024. Dimana pengerjaan dimulai pada bulan April sampai Mei ini.

"Tahun ini sudah dimulai, insyaallah dalam waktu dekat April atau Mei ini kita kerjakan," tutupnya.

 

 

Go to top