Membahas Kebebasan Pers PWI Lakukan Silaturahmi dengan Kapolda Banten

PWI menghadiri acara silaturahmi dengan Kapolda Banten PWI menghadiri acara silaturahmi dengan Kapolda Banten

Detakbanten.com Serang - Kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang berbasis demokrasi. Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945 (pasal 28) dan terutama Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan Pers dimaksudkan untuk menjamin adanya transaksi informasi yang bersifat dua arah antara Pemerintah dengan masyarakat. Demikian disampaikan Ketua PWI Provinsi Banten, Firdaus pada audensi dengan Kapolda Banten, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Boy Rafli Amar, Selasa (05/05/2015).

Turut hadir dalam audensi tersebut, PWI Banten Dewan Kehormatan PWI Banten H. Agus Sanjdadirja, Sekretaris Cahyo Adi, Ketua Bidang Hubungann Antar Lembaga Iwan Jamaludin, Ketua Bidang Kesra Lesman Bangun dan Ketua Seksi IT Haris.

Menurut Firdaus, Pers merupakan media komunikasi yang diharapkan dapat menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana dengan baik, sehingga Pers menempati posisi yang tidak kalah pentingnya dalam perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia.

Firdaus juga menambahkan, dari sudut pandang ini ada beberapa hal yang harus menjadi catatan penting terhadap Perusahaan Pers itu sendiri, apakah kesejahteraan wartawan/jurnalis sudah menjadi perhatian utama bagi Perusahaan, tidak hanya mementingkan kepentingan perusahaan belaka.

"Fungsi pers tidak hanya pada tataran aspek komunikatif belaka, tetapi juga fungsi integratif yang mampu tetap mempertahankan persatuan masyarakat Indonesia yang multietnis dan multikultural. Namun di sisi lain Pers juga memiliki kekuatan yang dapat memecah belah persatuan bangsa,"jelas Firdaus.

Perkembangan Pers Era Reformasi secara lebih nyata menurut Firdaus menerapkan prinsip kebebasan berekspresi dan berkreasi yang jauh berbeda ketimbang Era Orde Baru. Pemerintah sudah tidak lagi mengekang perkembangan Pers, karenanya Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur kebebasan Pers sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan Pers yang lebih interaktif dan komunikatif.

"Namun terlepas dari iklim yang mendukung kebebasan Pers itu, satu hal yang harus tetap menjadi pertimbangan dalam sebuah nilai kebebasan adalah aspek etis, kebebasan pers secara berbanding lurus juga harus dibarengi dengan tanggungjawab terhadap segala data dan fakta yang diolah yang bermuara menjadi informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat secara luas,"katanya.

Sementara Menurut Boy Rafli sebagai Negara yang berlandaskan hukum, Pemerintah memantau perkembangan Pers dengan menjadikan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang esensinya adalah bahwa Pemerintah menjamin adanya keterbukaan informasi terutama informasi yang bersifat umum sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

"Begitupun juga halnya dengan kebebasan Pers, kebebasan dalam artian leluasa melakukan aktivitas dan tugas tanpa paksaan dan intervensi pihak-pihak tertentu, kebebasan yang dijamin Pemerintah. Kebebasan mengandung arti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengutarakan pendapat ataupun pemikiran mereka yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan maupun ekspresi lainnya,"tuturnya.

Boy menambahkan, fenomena yang terjadi saat ini menempatkan Pers kita pada situasi yang boleh dibilang pelik.

"Di satu sisi para insan Pers harus tetap menjadi Pers yang idealis sebagai lembaga pendidik, namun disisi lain kepentingan komersil membuat Pers harus lebih kreatif dan inovatif serta mengemas pesan/informasi yang lebih beragam dan sensasional,"pungkasnya.

 

 

Go to top