Meski Dilarang, Kades Sentul Balaraja Terbitkan Surat Permintaan THR

Meski Dilarang, Kades Sentul Balaraja Terbitkan Surat Permintaan THR

Detakbanten.com, TANGERANG - Pihak Kepolisian sedang gencar memberikan himbauan kepada masyarakat terkhusus ormas dan lembaga sejenisnya untuk tidak meminta tunjangan hari raya alias THR kepada para pelaku usaha atau sejenisnya.

Bahkan kepolisian melalui Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Sigit Dany Setiyono dengan tegas akan menindak apabila ada laporan dari masyarakat, pasalnya hal itu dinilai sarat dengan pungutan liar (Pungli).

Namun bagaimana dengan pemerintah desa yang dengan terang terangan menerbitkan surat secara resmi untuk meminta THR. Padahal desa memiliki anggaran untuk menggaji perangkatnya.

Hal itu terjadi di Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten, dan surat permohonan THR itu ditandatangani dan di stempel basah oleh kepala Desa H. Akhmad Nawawi SH. Surat tersebut dengan nomor : 100/24/Ds-Stl/IV/2023, perihal Permohonan dana tunjangan hari raya (THR).

Menyikapi hal Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) Ahmad Suhud yang juga sebagai Direktur Eksekutif LSM BP2A2N mengatakan, bahwa hal ini tak dibenarkan dan meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pemerintah Desa tersebut, dimana surat permohonan yang ditujukan oleh pemerintah desa kepada siapapun termasuk perusahaan tak dibenarkan.

"Ini bisa mengarah kepada dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pemerintah desa tersebut, mereka mengelola anggaran dan dianggarkan oleh anggaran dana desa dan tak pantas dan tak dibenarkan mereka membuat surat edaran permohonan bantuan tunjangan hari raya," tegas Ahmad Suhud.

Kata dia, ormas dan lembaga yang tak memiliki gaji, dengan tegas pihak kepolisian tidak memperbolehkan hal itu terjadi.

"Lah desa yang jelas sudah punya anggaran kok terang terangan minta pakai surat resmi lagi, saya minta pihak DPMPD dan pihak kepolisian untuk memanggil Kades tersebut," tandas Suhud kesal. (Day/Han).

 

 

Go to top