Mesti Sudah Disurati Camat, Galian Tanah Tak Berizin Masih Beroperasi, Satpol PP Tak Bergeming

Mesti Sudah Disurati Camat, Galian Tanah Tak Berizin Masih Beroperasi, Satpol PP Tak Bergeming

Detakbanten.com, TANGERANG - Bandel, kata itu pantas untuk diucapkan kepada pengusaha galian tanah merah yang berlokasi tak jauh dari kantor pemerintah Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Pasalnya, galian tanah merah dan kini dikomersilkan itu, masih terus beraktivitas meskipun Camat Tigaraksa telah menegaskan, bahwa galian tanah dengan modus cut and fill tersebut tak berizin, bahkan kepala wilayah Kecamatan Tigaraksa itu juga dengan tegas mengatakan, tak pernah memberikan izin bagi pengusaha galian di wilayahnya.

Camat Tigaraksa akan kembali melaporkan eksploitasi tanah tersebut ke pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang selaku pihak penegak Perda. Camat Hj Rahyuni pun meminta awak media atau sosial kontrol untuk melaporkan ke Satpol PP.

"Sekalian, coba dari media colek Satpol pp Kabupaten Tangerang langsung," jawab Camat Tigaraksa Hj Rahyuni saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/7/2023).

Sebelunya diberitakan, Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya kegiatan tersebut apalagi mengizinkannya.

Rahyuni menegaskan, selama dirinya menjabat belum pernah mengijinkan dan tidak akan pernah mengijinkan.

Hal itu ditandai dengan adanya surat laporan Camat Tigaraksa kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan nomor: 300/YD.Kec.Trk/2023, perihal permohonan penutupan galian / pengupasan tanah.

Terpisah Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan, pihak Kecamatan Tigaraksa sudah bersurat resmi kepada Satpol PP beberapa Minggu yang lalu, namun kata Suhud, tidak digubris oleh pihak penegak Perda.

"Camat Tigaraksa sudah melayangkan surat permohonan, namun tak digubris oleh Satpol PP, itu sama saja nggak dianggap," ungkap Ahmad Suhud.

Sebagai sosial kontrol, Suhud meminta Satpol PP selaku penegak Perda untuk cepat tanggap, apalagi surat tersebut berasal dari pemimpin atau pemangku kebijakan di wilayah.

"Mestinya harus cepat sigap, apalagi itu surat dari Camat yang melaporkan persoalan di wilayah, masa harus disurati atau di demo oleh lembaga sosial kontrol," ujarnya. (Day/Han).

 

 

Go to top