Pelakunya Sudah Dihukum, Korban Mafia Tanah di Balaraja Apresiasi Kejaksaan dan Kepolisian

Pelakunya Sudah Dihukum, Korban Mafia Tanah di Balaraja Apresiasi Kejaksaan dan Kepolisian

Detakbanten.com, TANGERANG -- Keluarga korban Mafia Tanah di Balaraja Ustad Jarman ahli waris Enan Bin Empi, mengapresiasi kinerja kepolisian dan Kejaksaan, pasalnya perkara yang dirinya laporkan ke Kepolisian Polda Banten pada tahun 2019 lalu telah inkracht dan berkekuatan hukum.

"Kami berterima kasih kepada yang pertama kuasa hukum dan yang kedua kepolisian Polda Banten dan kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang," terang Ustad Jarman, kepada Wartawan, Rabu (22/6/2022).

Dia mengatakan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh pelaku tuntas, saat itu Kuasa hukum keluarga saya menunjuk H Roni Ajroni sebagai lawyer , kemudian perkaranya sudah tuntas, dua pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Tangerang, yakni Nana dan almarhum Diharjo.

"Berdasarkan perkara no 699/Pid.B/2019, Kemudian barang bukti sertifikat yang diamankan kejaksaan telah dikembalikan ke BPN," terangnya.

Sementara kuasa hukum Roni Ajroni mengucapkan terima kasih atas pelayanan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta kepolisian Polda Banten, yang telah memberikan pelayanan maksimal sehingga kasus ini telah berkekuatan hukum, sehingga keluarga yang menjadi korban bisa lega.

"Alhamdulillah barang bukti sertifikat telah dikembalikan ke BPN oleh Kejaksaan, rencananya kami akan berkoordinasi selanjutnya dengan BPN," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua warga Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang iditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Senin sore, 4 Februari 2019.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, ML dan DH ditangkap karena diduga memalsuan 6 Akte Jual Beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dengan objek tanah seluas 5.411 meter dengan menyertakan 6 dokumen sebagai warkah.

“Kedua tersangka ini memalsukan 6 dokumen warkah tanah seluas 5.411 m2 yang berlokasi di Desa Talagasari, Balaraja, untuk dijadikan akte jual beli sebagai syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah berlokasi di Desa Telagasari. Fakta penyidikan berdasarkan BAP, ahli Waris Enan Bin Empi sebagai pemilik tanah tidak pernah memindahalihkan hak tanah kepada siapapun,” jelas Novri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Februari 2019.

Selain menangkap ML dan DH, Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten menangkap delapan tersangka lainnya dalam kasus yang berbeda. Sehingga ada 10 total tersangka mafia tanah.

Modusnya, mereka berkolaborasi dalam penerbitan kepemilikan tanah dengan melawan hukum untuk mengambil hak orang lain atau merugikan orang lain di dua wilayah lainnya, yakni Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan, Tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap 4 target dengan modus yang berbeda beda dan melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka. Ironisnya, selain unsur swasta, para mafia tanah ini diketahui melibatkan oknum birokrasi dan mantan kepala desa.

Kesepuluh tersangka itu, ML, DH, JA, ID, ED, SW, HE, PH, JA dan LM. Tersangka Jam diketahui sebagai mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Is adalah PNS Satpol PP Kecamatan di Kabupaten Serang, PH adalah honorer pada kantor yang membidangi pertanahan, sedangkan tersangka Ja adalah Kepala Sub Bagian TU pada kantor dinas Kota Serang. 

“Kesepuluh tersangka ini terbagi 4 kelompok yang berbeda dengan peran dan modus yang berbeda beda, namun yang paling menjadi prioritas pengungkapan adalah penerbitan Hak Milik yang sah namun prosesnya yang melawan hukum, ditambah lagi dengan cara kolaborasi permufakatan jahat,” ungkap Novri.

 

 

Go to top