Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran, Jenis Usaha Ini Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Wali Kota Benyamin Davnie. Wali Kota Benyamin Davnie.

detakbanten.com, TANGSEL-Memasuki bulan Ramadhan yang kini tinggal menyisakan hitungan hari, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan Surat Edaran Wali Kota nomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024.

Dalam edaran tersebut, sejumlah industri pariwisata yang beroperasi di Kota Tangsel, dilarang beroperasi jelang hingga setelah bulan suci Ramadhan 2024 ini.

"Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya," kata Benyamin Davnie di Pondok Aren, Rabu (6/3/2024).

Setidaknya ada 10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 bulan suci Ramadan. Ke 10 jenis usaha itu diantaranya klub malam dan diskotik.

Selanjutnya ada pub, bar, karaoke, rumah billiar, live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait, disc jockey, terapi air atau spa, rumah pijat.

"Semua kegiatan hiburan malam kita tutup," terang Benyamin.

Begitu juga usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima selama bulan Ramadan tahun ini, layanan operasionalnya akan diatur.

Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Benyamin bilang, selama waktu puasa, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.

"Saya sudah rapat dengan forkopimda dengan dandim, kajari, kapolres, kemenag, MUI, Baznas, para camat, kita nanti akan melakukan himbauan. Kita sudah terbitkan himbauan kemasyarakatan untuk melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyu," ujar Benyamin.

 

 

Go to top