Penetapan UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ditunda

Penetapan UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ditunda

Detakbanten.com, TANGERANG -- Meskipun buruh di Kabupaten Tangerang Banten telah melakukan unjuk rasa (Unras) sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah untuk menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 24,5 persen, namun pemerintah daerah belum juga mengiyakan. Karena hingga kini pembahasan dengan Dewan Pengupahan masih berlangsung.

"Berdasarkan informasi dari provinsi Banten kemarin sore bahwa pembahasan terkait dengan penetapan upah masih dipending," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono kepada wartawan, Jum’at (18/11/2022).

Menurut Rudi Hartono, usulan buruh tetap diterima. Meski begitu penetapan UMK 2023 masih tetap harus menunggu keputusan pemerintah pusat.

Rudi mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan asosiasi pengusaha daerah setempat. Mereka menyatakan siap mengikuti keputusan final dari pemerintah.

“Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang,” ungkap Rudi.

Kata dia, pemerintah masih mengumpulkan data dari Badan Pusat Statistik terkait rata-rata konsumsi per kapita, jumlah anggota keluarga termasuk yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi. (Day/Han).

 

 

Go to top