Pindah ke Kemendikbud, Bambang Mardi Sentosa Menjadi ASN Dosen S2

Pindah ke Kemendikbud, Bambang Mardi Sentosa Menjadi ASN Dosen S2

detakbanten.com TIGARAKSA -- Mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa resmi digantikan oleh mantan Camat Kosambi Fahrul Rozi, sementara Bambang Mardi Sentosa beralih tugas ke Kemendikbud sebagai ASN ditempatkan di Unis Tangerang sebagai dosen S2

Dunia pendidikan bagi pria yang meraih gelar Doktor Ilmu Pendidikan dari Universitas Islam Nusantara Bandung
ini memang patut diacungi jempol, betapa tidak, saat menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang saja, pria berkumis ini tidak pernah meninggalkan tugas tambahannya sebagai dosen di Unis Tangerang, bahkan dia dipercaya oleh kampus sebagai ketua lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) Unis Tangerang.

' Alhamdulillah saya beralih tugas ke Kemendikbud sebagai ASN dosen dan saya fokus mengajar di pasca serjana ( S2) Unis Tangerang sebagai dosen PNS yang dipekerjakan di Unis Taangerang"terang Bambang Mardi Sentosa, Senin (18/01/2020).

Sebagai manusia biasa sambung Bambang, dirinya sudah pasti banyak memiliki kekurangan, kehilapan, untuk itulah saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh staf dan pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang, semoga pejabat baru yang merupakan hasil open biding, bisa lebih baik lagi, dan bisa bersemangat dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Tangerang.

" Sebagai Penegak Peraturan Daerah ( Perda), Satpol PP dituntut untuk menjadi pamong praja yang disiplin, tegas, tanggung jawab, serta memiliki etos kerja yang tinggi, dan pantang menyerah"terang Bambang.

Pandemi Covid 19 saat ini kata Bambang merupakan tantangan bagi Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk terus turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan tubuh, dan menerapkan protokol kesehatan bersama TNI dan polri dalam unsur Forkomfinda.

" Setiap harinya saya bersama tim langsung turun kepada masyarakat bersama TNI dan polri melakukan operasi yustisi, karena saat ini Pandemi Covid 19 masih terjadi dan kasusnya semakin banyak"kata Bambang.

Bambang mengatakan, Satpol PP sebagai garda terdepan dalam mengamankan kebijakan Bupati dan wakil Bupati Tangerang harus aktif, apalagi dimasa pandemi Covid 19, dimana masyarakat saat ini belum sepenuhnya sadar terhadap pentingnya 4 M, menggunakan masker mencuci tangan dan atau menggunakan sinitizer menjaga jarakmenghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas bila tidak penting, jika tetap membandel kata Bambang petugasnya tetap melakukan tindakan berupa penyegelan tempat usaha dengan sanksi denda 25 juta sampai dengan 50juta, bagi pengunjung kita sanksi berupa pusip 20 sampai dengan 50 kali, ini merupakan bagian dari efek jera kepada masyarakat, untuk menerapkan disiplin agar menerapkan protokol kesehatan.

" Saya dan tim terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait adanya surat edaran Bupati Tangerang nomor 443.2 /026 - Bag.Huk / 2021 tanggal Januari 2021 tentang Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dalam Pencegahan Corona Virus Disease-19 di wilayah Kabupaten Tangerang, dan instruksi dari Gugus Tugas Covid-19 tingkat Nasional untuk memberlakukan PSBB dari tanggal 11 Januari sd 25 Januari 2021 yakni jadwal operasional mulai pukul 10.00 sd 19.00 WIB."terang Bambang.

 

 

Go to top