Polsek Ciruas Razia Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Disita

Polsek Ciruas Razia Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Disita

detakbanten.com  Serang - Tempat hiburan malam di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang diduga tidak memiliki ijin dirazia Polsek Ciruas bersama unsur muspika Kecamatan Ciruas.

Dari razia pekat yang digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari dua lokasi tempat hiburan malam Caffe Lapo dan Caffe Rani Moors.

Dikatakan Kapolsek Ciruas, Kompol Doren saat di wawancara wartawan, Kegiatan razia pekat ini digelar sebagai bentuk penekanan penyakit masyarakat lewat pengaruh minuman keras beralkohol serta upaya pencegahaan dan antisipasi aksi massa yang mana kita ketahui beberapa bulan lalu sempat terjadi pembakaran caffe bheta yang dilakukan warga desa karena warga menolak adanya tempat hiburan malam di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.

"Untuk itu razia pekat akan rutin kita lakukan sebagai upaya mengkondusifkan suatu wilayah dan para pengusaha tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin di kecamatan ciruas menutup usahanya secara permanen," katanya.

Sementara Wawan selaku Camat Ciruas mengatakan, Razia Pekat yang di gelar Polsek bersama Danramil bentuk tindak lanjut dari informasi masyarakat yang memberikan informasi bahwa caffe tempat hiburan malam yang sudah lama tutup beroperasi kembali.

"Saya tidak melarang caffe tempat hiburan malam beroperasi kembali asalkan memiliki ijin atau legal serta menaati peraturan yang ada," ucapnya.

 

 

Go to top