Polsek Kronjo Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraaan Bermotor

Polsek Kronjo Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraaan Bermotor

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pelaku Pencurian Kendaraaan Bermotor berinisial KM (24), Pemuda asal Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten lantaran mencuri sepeda motor.

Aksi KM tersebut mencuri sepeda motor di sebuah Cafe di Jalan Raya Ir. Sutami Desa Pagedangan Udik Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang terungkap setelah aksi pelaku diketahui langsung oleh korban pemilik sepeda motor sehingga pelaku sempat dikejar massa.

Pelaku ini tidak menyangka aksinya mencuri sepeda motor akan diketahui oleh korban dan berujung pada pengejaran massa dan kemudian diserahkan kepada petugas Kepolisian Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

Akibat aksinya mencuri sepeda motor Korban, pelaku KM pun lantas ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (26/4/2023) dinihari.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pria berusia 24 tahun ini kemudian digelandang ke ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Diketahui, pelaku KM melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor milik korban di sebuah Cafe di Jalan Raya Ir. Sutami Desa Pagedangan Udik Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. pada Rabu (26/4/2023) dini hari.

Aksi pencurian satu unit sepeda motor yang dilakukan pelaku KM diketahui langsung oleh korban pemilik sepeda motor dan seketika itu korban langsung berteriak sehingga mengundang perhatian massa, yang selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan setelah massa berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku diserahkan kepada petugas Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang Iptu Dedi Ruswandi, SH., mengatakan, pelaku KM berhasil diamankan setelah pihkanya mengetahui bahwa ada seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan massa atau warga.

"Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti, saat melakukan aksinya, pelaku KM hanya seorang diri kemudian mencari sasaran sepeda motor yang sedang diparkir dan ditinggal oleh pemiliknya, dan saat situasi lengah dan sepi, disitulah pelaku KM kemudian melakukan aksinya mencuri sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor yang sedang diparkir tersebut," kata Iptu Dedi Ruswandi, SH.,

Iptu Dedi Ruswandi, SH., menjelaskan pelaku KM itu ditangkap karena tertangkap tangan saat beraksi mencuri sepeda motor korban di lokasi kejadian (TKP).

"Pelaku masih dalam pemeriksaan, kami belum bisa menjelaskan sudah berapa lama dan berapa kali pelaku melakukan aksinya di wilayah Polsek Kronjo Polresta Tangerang, karena kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku KM ini," jelas Iptu Dedi Ruswandi, SH.,.

Akibat aksinya ini, pelaku KM terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.

 

 

Go to top