Praktek Panti Pijat Mesum, Tiga Pengelola Panti Pijat di Tangerang Dibekuk Polisi

Praktek Panti Pijat Mesum, Tiga Pengelola Panti Pijat di Tangerang Dibekuk Polisi

Detakbanten.com SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap 3 orang pengelola panti pijat di wilayah Citra Raya Tangerang. Mereka membuka panti pijat memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila.

Ketiga orang tersebut yaitu AW(35), RAW (32) dan TF (25). AW dan RAW adalah pasangan suami istri yang mengelola tempat usaha tersebut. Sedangkan TF adalah karyawan yang berperan mencari tamu.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila.

Shinto menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan.

“Pada 1 Desember 2021 kemarin melakukan upaya represif di tempat panti pijat mesum tersebut," ungkap Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 3 Desember 2021.

Lebih lanjut Shinto Silitonga menjelaskan, dari hasil penyelidikan TKP di panti pijat di Ruko Citra Raya, Tangerang, pihaknya menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa therapist, beberapa tamu dan pengelola panti pijat.

"Para therapist berasal dari luar Provinsi Banten yang berumur relatif 18 sampai 30 tahun," terangnya.

Ditempat yang sama, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat. Panti pijat ini telah beroperasi selama 5 tahun.

"Kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan therapist, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani," paparnya.

 

"Motifnya yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan. Tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Aden)

 

 

Go to top