Putusan PN Tangerang Terkait Lahan di Desa Munjul Nyaris Ricuh

Putusan PN Tangerang Terkait Lahan di Desa Munjul Nyaris Ricuh

Detakbanten.com, TANGERANG - Pembacaan hasil putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas sengketa lahan yang berlokasi di Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten diwarnai aksi dorong dorongan oleh puluhan tim Kurator yang saat ini sedang mengklaim bahwa lahan tersebut juga milik Panca Wiratama Sakti (PWS).

Marusa Hastorus sebagai selaku kuasa pemohon mengatakan, hasil keputusan yang dibacakan tadi merupakan hasil putusan Mahkamah Agung.

Yang mana kata dia lahan tersebut disengketakan oleh Budi Hartono dengan H. Oemar Dani, dan hasil keputusan atas lahan itu dibagi dua.

"Ini hasil keputusan Mahkamah Agung, lahan dibagi dua antara Budi Hartono dengan H. Oemar Dani," ucap kuasa pemohon Marusa Hastorus saat ditemui lokasi, Rabu (21/6/2023).

Meskipun sempat aksi dorong dorongan, namun pihak Pengadilan Negeri Tangerang berhasil membacakan dan menyerahkan hasil keputusan Mahkamah Agung tersebut. Kendati begitu papan plang nama pemenang atas lahan tersebut tidak berhasil di pasang lantaran disetop oleh tim kurator.

Sementara itu kuasa dari kurator Ayi Abdullah mengatakan, bahwa lahan yang berlokasi di Desa Munjul Kecamatan Solear diklaim milik PWS, sehingga saat sedang disengketakan, pihaknya melawan keras karena lahan tersebut sudah masuk dalam Boedel pailit PWS.

"Keputusan pailit nya pada tahun 2011 dan penetapan Boedel pailit oleh hakim tahun 2019," ungkap kuasa kurator Ayi Abdullah di lokasi perkara.

Kendati demikian, pihaknya akan melawan keras terhadap pihak pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, karena saat ini kami sedang melakukan upaya upaya hukum.

"Ini kan sita umum tidak boleh lagi ada sita jaminan, yang jelas kami akan melawan keras," pungkas Ayi GPL. (Day/Han).

 

 

Go to top