Rawan Kecelakaan, Pemakaian Fly Over Di Balaraja Harus Dibatasi

Rawan Kecelakaan, Pemakaian Fly Over Di Balaraja Harus Dibatasi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang Banten yang juga pengurus Paguyuban Pasundan H. A. Sugianto Ali A. S mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan lalulintas khususnya di jalan layang atau fly Over Balaraja, hal yang harus dilakukan adalah membatasi kapasitas kendaraan yang melintas di atas jalan layang tersebut.

Hal demikian dikatakan H. A. Sugianto Ali A. S menyusul adanya kecelakaan maut yang menewaskan 3 orang meninggal ditempat serta beberapa orang mengalami luka parah akibat ditabrak truk tangki dengan nomor Polisi B-9622-N yang diduga mengalami rem belong pada saat melintas di Fly Over Balaraja.

"Sudah semestinya jalan layang atau fly over Balaraja dibatasi pemakainya, hanya kendaraan roda dua atau sepeda motor dan kendaraan kecil sejenisnya saja," ungkap H. Sugianto Ali, salah satu tokoh Masyarakat Tangerang yang berdomisili di Tigaraksa, Selasa (11/4/2023).

Dan tentunya kata ketua Paguyuban Pasundan itu, harus diberi palang pembatas maka khusus kendaraan bertonase besar termasuk bus sejenisnya tidak diperbolehkan melintas, akan tetapi melewati/melintasi jalan arteri bawah fly over/layang.

"Untuk mengantisipasi bahkan menekan kejadian serupa yang berdampak menimbulkan korban baik harta maupun nyawa pengguna jalan," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, diduga rem belong Kendaraan Mitsubishi Truk Tengki Fuso dengan Nomor Polisi B-9622 N yang dikemudikan oleh Hadli mengalami peristiwa kecelakaan maut di jalan raya Serang kilometer 25 tepatnya di depan kantor Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten pada Senin (10/4/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

Akibat dari peristiwa itu 3 orang tewas ditempat sementara 2 orang mengalami luka berat, sampai saat ini unit lakalantas dari Satlantas Polresta Tangerang masih sedang melakukan oleh di TKP di lokasi kejadian, (Day/Han).

 

 

Go to top