Satpol PP Telusuri Perizinan Reklame MMS Advertising

Satpol PP Telusuri Perizinan Reklame MMS Advertising

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Usai menerima adanya informsai dari media, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang langsung bergerak menelusuri perizinan reklame milik MMS Advertising yang melebihi bahu jalan, terutama Reklame MMS Advertising di Jalan Raya Kresek Kampung Saga Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

"Begitu mendengar adanya informasi reklame yang dikeluhkan warga, kami langsung bergerak," terang Fachrul Rozi Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Tangerang saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

Fachrul Rozi mengatakan, Pada prinsipnya Satpol PP siap melakukan penertiban bukan hanya terhadap reklame saja, namun terhadap bangunan yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau belum memiliki Persetujuan Bangunan Dan Gedung (PBG), hanya saja sesuai standar operasional prosedur (SOP) ada tahapan - tahapan yang harus dilewati, terutama menunggu dari bagian pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB).

"Saya telah menghubungi ibu Erni sebagai Kabid Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, dan tinggal menunggu action saja," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Reklame Milik PT MMS Advertising yang berlokasi di jalan Raya Kresek Kampung Saga Desa Tobat dikeluhkan, pasalnya, reklame berukuruan besar tersebut diduga melanggar ketentuan, karena memakan bahu jalan.

"Pemilik reklame seharusnya sebelum membuat reklame, melihat ukuran nantinya membahayakan yang melintas dijakan ini," ujar Sanadi Warga Sukamulya.

 

 

Go to top