Sembunyikan Sabu Dalam Tas, Pria Asal Cikupa Diringkus

Narkoba jenis sabu Narkoba jenis sabu Ilustrasi

detakbanten.com KAB. TANGERANG - RF (26) Pria asal Desa Telagasari, RT 014/003, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan Polisi. RF ditangkap sekira pukul 00.15 pada Rabu (11/10/2017).

Pelaku ditangkap di kontrakannya, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas saat dilakukan penggeledahan. Untuk bahan penyelidikan pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Panongan. 

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji membenarkan jika anggotanya menangkap pelaku yang diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 15 gram. Menurutnya peredaran narkotika jenis sabu sudah meresahkan masyarakat, Polsek Panongan terus berusaha menekan peredaran narkotika jenis sabu. "Kami tidak akan tinggal diam jika ada warga yang kedapatan membawa dan menyimpan apalagi mengedarkannya. Karena kalau tidak ditindak tegas akan membahayakan generasi bangsa," katanya. 

Sementara Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengapresiasi kinerja kepolisian Polsek Panongan yang sudah menangkap pelaku yang kedapatan membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dirinya akan menambah peralatan IT untuk melacak dan mengungkap jaringan pengedar Narkoba. "Negara ini akan hancur jika generasi muda sudah dirusak dengan Narkoba. Saya apresiasi kinerja anggota Polsek Panongan sudah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu ini," tandasnya.

 

 

Go to top