Di Kota Tangerang, Obat Penenang Dijual Bebas

detakbanten.com KOTA TANGERANG- Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pemuda IBK (21) warga Jl Irigasi Sipon Rt.004/007 Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dengan peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Obat-obatan tersebut di antaranya, Excimer, Tramadol, Aprazolam, Valdimex, Trihexyphenidyl, Actazolam, Clonazepam, Griseofulvin dan Merlopam. 

 

 

Go to top